trending, startups,

Ancaman Metode Penagihan Fintech Rupiah Plus

Asad Shamlan Asad Shamlan Follow Jul 06, 2018 · 2 mins read
Ancaman Metode Penagihan Fintech Rupiah Plus
Share this

Beberapa minggu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan fenomena penagihan uang yang sangat liar dari segi kode etik. Lucunya, hal ini terjadi pada pelaku bisnis bergerak dalam bendera Fintech yang notabene lagi booming di Indonesia. Menurut korban - korban, banyak privasi yang di langgar oleh Fintech tersebut sehingga membuat nasabah merasa sangat tidak nyaman. Fintech tersebut bernama RupiahPlus.

RupiahPlus menawarkan proses yang sangat singkat untuk registrasi, verifikasi, hingga pengajuan pinjaman. Untuk para pengguna, hal ini sangat menggiurkan apalagi untuk pinjaman - pinjaman jumlah instan dalam kisaran 500.000 - 1.500.000. Lebih menarik lagi, Rupiah Plus menawarkan pinjamannya berupa Pinjaman Tanpa Jaminan.

Namun feedback pengguna yang di dapati oleh masyarakat sangat negatif murni dikarenakan metode penagihan yang amat buruk serta melanggar banyak privasi seorang nasabah. Berbagai akses programatik dibutuhkan sebelum kita dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk memastikan agar Rupiah Plus dapat mengakses serta menggunakan informasi yang mereka inginkan. Untuk para nasabah yang gagal melakukan pembayaran secara tepat waktu, Rupiah Plus akan menghubungi nasabah beberapa kali. Apabila gagal, aplikasi akan mencari beberapa nama di kontak anda untuk kemudian di sms bahwa Anda memiliki hutang dan di sarankan segera melakukan pembayaran. Pesan tersebut akan dikirimkan ke beberapa kontak anda secara berkala hingga anda membayar. Bagi beberapa orang, hal ini hanya sebatas pelanggaran, namun bagi sebagian yang lain hal ini berdampak buruk terhadap karakter/image di lingkungan keluarga, kerja, serta sosial pada umunya.

[caption id="attachment_2050" align="aligncenter" width="331"]akses yang diperlukan rupiah plus Akses yang diperlukan rupiah plus[/caption]

Setelah sempat viral di media sosial, akhirnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator memanggil manajemen RupiahPlus untuk dimintai keterangan. Penyidikan pihak OJK membuahkan hasil. Menurut CEO, Bimo Adhiprabowo, memang telah terjadi pelanggaran dalam masalah penagihan (collection). Maka pihaknya akan mengusahakan untuk mereview atau monitor ke tahap aktivitas day-to-day untuk mengatasi terjadinya penyalahgunaan informasi seperti ini. Selain itu, RupiahPlus telah mengantongi beberapa Nama kolektor yang terkait dengan kasus ini untuk di tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan pihak RupiahPlus akan memutuskan hubungan kerja dengan para kolektor.

Bimo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memulai untuk mencantumkan informasi lebih lengkap dalam website nya termasuk informasi resiko peminjaman melalui platform mereka. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam mempelajari pro dan kontra melakukan peminjaman melalui platform mereka. Adapun untuk para nasabah yang dirugikan, Bimo berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan secara personal. Pihaknya sudah mendapatkan beberapa kontak nasabah terkait untuk dihubungi.

Mungkin tidak mudah untuk mendapatkan kembali kepercayaan nasabah atau pengguna non-nasabah kepada RupiahPlus, atau bahkan Fintech berbasis money lending pada umumnya. Namun, semoga itikad baik RupiahPlus dapat menyelesaikan masalah. Dan kasus diatas pada umumnya dapat mendorong OJK sebagai regulator untuk bergerak lebih agresif lagi untuk mengejar pertumbuhan startup berbasis Fintech yang tengah booming di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya: Cari Tahu Tentang Amazon Lightsail

Join Newsletter
Get the latest news right in your inbox. We never spam!
Asad Shamlan
Written by Asad Shamlan Follow
Making an effort to write about tech.